Cianjur.ruangpojok.com – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarti, mengecam keras dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh AF (28), seorang guru olahraga dan kesiswaan di sebuah SMA di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Nonong mengatakan, bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan.
“Perilaku seperti itu sangat disesalkan dan tidak dapat dibenarkan. Guru seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi siswa, bukan sebaliknya,” tegasnya, saat dihubungi melalui WhatsApp pada 17 November 2024.
Menurut Nonong, seorang guru memegang peran penting dalam pembentukan karakter siswa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang wajib menjunjung tinggi integritas serta menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Nonong juga menyatakan, bahwa pihak Cabang Dinas Wilayah VI akan segera meminta penjelasan dari kepala sekolah terkait kasus ini.
“Kami akan meminta informasi lebih lanjut dari Kepala Sekolah untuk mengetahui duduk perkaranya,” ujarnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…