“Dari proses klarifikasi, tidak ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan pelanggaran terhadap pasal tersebut,” kata Yana.
Namun, menurut Yana, ada indikasi pelanggaran lain yang melibatkan YM sebagai ASN Kemenag Cianjur, yakni terkait Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Pasal 5 huruf n angka 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas dasar ini, Gakkumdu Cianjur memutuskan melimpahkan kasus tersebut ke BKN untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil sesuai peraturan disiplin ASN,” jelas Yana.
Yana berharap pelimpahan kasus ini dapat memastikan penanganan yang objektif dan profesional.
“Bawaslu telah menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat kepada Kemenag Cianjur,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…