Foto Istimewa : Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Dilatha.
RUANGPOJOK.COM – Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha menegaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu.
Namun, maraknya penyalahgunaan oleh kendaraan sipil kini menuai protes warga sehingga memicu gerakan perlawanan di media sosial.
AKBP Rohman menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas tercantum dalam undang-undang lalu lintas. Karena itu, ia menegaskan sirene dan strobo tidak boleh digunakan sembarangan sebab bisa meresahkan masyarakat.
“Hanya kendaraan dinas tertentu yang diperbolehkan. Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, tentu meresahkan masyarakat,” kata Rohman, Minggu, 21 September 2025.
Selain itu, fenomena penolakan terhadap kendaraan sipil bersirene juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah pengguna jalan kini kompak tidak lagi memberi jalan bagi kendaraan non-dinas yang menyalakan sirene atau strobo, sehingga sikap ini mendapat dukungan luas dari warganet.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…