Lebih lanjut, Rohman menuturkan bahwa sejak menjabat Kapolres Cianjur ia konsisten memberi contoh.
“Saya tidak pernah menggunakan sirene di jalan kecuali dalam kondisi sangat mendesak. Intinya, sirene hanya untuk kepentingan tugas, seperti patroli,” ujarnya.
Oleh karena itu, Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal. Masyarakat yang menemukan pelanggaran juga bisa melapor ke kepolisian.
“Silakan laporkan melalui nomor darurat 110 atau akun media sosial resmi Polres Cianjur. Cukup kirim foto, dan identitas pelapor akan kami lindungi,” kata Rohman.
Dengan penertiban tersebut, Polres Cianjur berharap keresahan warga bisa ditekan sekaligus memberi efek jera bagi pengendara sipil yang masih nekat menggunakan sirene dan strobo ilegal.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…