Umum

Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Untung Rp70 Juta

RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial AS karena diduga membuat dan menjual SIM palsu.

Polisi menangkap AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 21 Agustus 2026.

Tim Resmob Polres Sukabumi menangkap AS setelah menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas kemudian menyelidiki informasi tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menerima SIM yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem kepolisian.

Salah satu korban menggunakan SIM tersebut untuk melamar pekerjaan di perusahaan ekspedisi.

Perusahaan kemudian memindai barcode pada SIM tersebut dan menemukan bahwa dokumen itu palsu.

Polisi menemukan modus pelaku saat melakukan pemeriksaan terhadap AS.

Pelaku membuat SIM palsu menggunakan komputer dan aplikasi CorelDRAW. AS memasukkan data identitas konsumen ke dalam desain SIM sebelum mencetaknya.

Pelaku mencetak desain tersebut menggunakan printer Epson L3210 pada kertas vinyl. AS kemudian menempelkan hasil cetakan tersebut pada blangko SIM.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan pelaku mengaku telah membuat sekitar 100 SIM palsu.

“Pelaku membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl,” kata Dudi.

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

Bantuan Beras 10 Kg Ringankan Beban Warga Tonjong, Kades Dorong Data Lebih Tepat Sasaran

RUANGPOJOK.COM - Bantuan beras 10 kilogram per bulan membantu meringankan beban warga Desa Tonjong, Kecamatan…

3 jam ago

BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal Eksperimen

RUANGPOJOK.COM - Bea Cukai Watch (BCW) mengkritik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer…

3 jam ago

PPATK Petakan Risiko Kejahatan Keuangan Indonesia, Tiga NRA 2026 Jadi Peta Strategis

RUANGPOJOK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional atau…

3 jam ago

Memasuki Usia 24 Tahun, Dukungan Presiden Prabowo Perkuat Pemberantasan Kejahatan Keuangan

RUANGPOJOK.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memasuki usia 24 tahun dengan memperkuat…

4 jam ago

Ngaku Korban Santet, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polres Sukabumi Usai Tusuk Nelayan

RUANGPOJOK.COM - Polisi mengamankan M, 43 tahun, setelah menusuk Aep Saepudin, seorang nelayan, menggunakan golok…

7 jam ago

Perbup Belum Rampung, DPMD Pastikan Pilkades Digital Cianjur Digelar Oktober 2026

RUANGPOJOK.COM - Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menggelar Pemilihan Kepala…

1 hari ago