AS memasarkan jasanya melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia untuk mencari konsumen.
Pelaku menawarkan SIM C palsu seharga Rp400 ribu dan SIM A palsu Rp500 ribu.
Dari bisnis ilegal tersebut, AS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi monitor komputer HP, mouse, keyboard, kertas vinyl, cutter, flashdisk, dan printer Epson L3210.
Polisi juga menyita tiga KTP dan lima SIM palsu dari tangan pelaku.
Dudi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.
Menurut dia, masyarakat harus membuat SIM melalui prosedur resmi yang berlaku.
Polisi juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan AS dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Sukabumi memastikan akan menindak pelaku pemalsuan dokumen dan mengajak masyarakat menjaga keamanan bersama.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur menggelar berbagai lomba untuk memeriahkan HUT ke-81…
RUANGPOJOK.COM - Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membuka informasi proyek…
RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi membangun Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk keluarga korban kebakaran di…
RUANGPOJOK.COM - Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank…
RUANGPOJOK.COM - Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Cianjur Cahya Ibrahim menargetkan peningkatan investasi hingga 50…
RUANGPOJOK.COM - Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian merombak susunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.…