AKP Tono mengungkapkan kronologis daei kejadian tersebut, dimana tersangka menawarkan pekerjaan konstruksi di Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi, dengan meminta uang muka sebagai persyaratan administrasi. Namun, apa yang dijanjikan tersangka merupakan proyek fiktif dan korban merugi.
“Tersangka pada tanggal 2 Januari 2018 melakukan setor tunai di bank BNI Cokroaminoto senilai 500 juta ke rekening milik tersangka, menurut keterangan dari pihak bank bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening tersebut. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 500 juta” Paparnya.
Maka dari itu, adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka yaitu Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sementara, Menanggapi pemberitaan miring ini, Bupati Cianjur Non Aktif, mengatakan selama ini dirinya sudah mewanti-wanti kepada seluruh keluarga, jangan masuk pada lingkaran proyek.
“Dari awal yang namanya Bupati, istri Bupati, anak bupati, dan lingkungan Bupati tidak boleh bermain proyek, jangan seperti bupati yang dulu, tanggung sendiri aja.” Ujarnya
Oleh karena itu, herman berharap selain yang terjerat saat ini, semua bersih dari praktek permainan proyek, jual beli mutasi, dan lain sebagainya
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…