Gambar Redaksi : Kantor Bapenda Cianjur
Ruangpojok.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus wajib pajak perorangan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025, berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode yang telah ditentukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 mulai 17 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…