Dugaan Penyalahgunaan PIP di SMPN 3 Tanggeung Mencapai 400 Juta, 3 Orang Terlibat

“Tim kami menemukan bahwa mereka menyalahgunakan wewenang. Dana yang di selewengkan, termasuk dana yang seharusnya diterima siswa, mencapai lebih dari 400 juta rupiah,” jelasnya.

Pujo juga mengingatkan pentingnya pengembalian dana dalam waktu 60 hari setelah pihak terkait menerima LHP. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana, timnya akan merekomendasikan penerapan sanksi berat.

“Jika tidak ada itikad untuk mengembalikan dana dalam 60 hari, maka sanksi administrasi berat akan diberikan. Rekomendasinya adalah Disdikpora membuat surat kepada bupati terkait disiplin kepegawaian,” tutupnya.

 

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Warga Campakamulya Ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Isfhan: UMKM Desa Harus Mampu Bersaing

RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…

2 hari ago

Kapolsek Mande Beri Pembinaan di SDN Cibalagung Usai Dugaan Percobaan Penculikan Dua Siswi

RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…

2 hari ago

Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Penculikan OTK di Cianjur, Polisi Masih Selidiki Kasusnya

RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…

2 hari ago

PMI Salurkan Air Bersih untuk 700 KK Terdampak Kekeringan di Cibeber

RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…

2 hari ago

Isfhan Ajak Masyarakat Amalkan Pancasila Lewat Penguatan Relawan Kebajikan di Cianjur

RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…

2 hari ago

PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Ini Alasannya

RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…

3 hari ago