“Tim kami menemukan bahwa mereka menyalahgunakan wewenang. Dana yang di selewengkan, termasuk dana yang seharusnya diterima siswa, mencapai lebih dari 400 juta rupiah,” jelasnya.
Pujo juga mengingatkan pentingnya pengembalian dana dalam waktu 60 hari setelah pihak terkait menerima LHP. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana, timnya akan merekomendasikan penerapan sanksi berat.
“Jika tidak ada itikad untuk mengembalikan dana dalam 60 hari, maka sanksi administrasi berat akan diberikan. Rekomendasinya adalah Disdikpora membuat surat kepada bupati terkait disiplin kepegawaian,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…