“Kami bersama Satpol PP dan media menyisir sejumlah tempat penjualan miras dalam giat KRYD libur panjang. Razia ini kami mulai dari Jalan Abdullah Bin Nuh, namun tidak menemukan hasil. Kami melanjutkan ke lokasi lain,” kata Yudistira pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 38 botol miras berbagai merek dari beberapa depot, termasuk yang berada di seberang Hypermart, perempatan RSUD Cianjur, dan Jalan Raya Bandung seberang Sabandar.
Yudistira menjelaskan, polisi menangkap dua remaja yang sedang bertransaksi miras oplosan di lokasi Karangtengah.
“Kami memeriksa kedua remaja tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selanjutnya, kami membawa mereka ke Polres Cianjur dan memanggil orang tua mereka,” ujarnya.
AKP Yudistira mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anak mereka agar tidak keluyuran di malam hari.
“Orang tua harus melarang anak-anak keluar rumah atau nongkrong di malam hari agar terhindar dari pergaulan yang salah dan tindakan kriminal,” tutupnya
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…