Meski begitu, pemerintah masih memberikan izin terbatas untuk perawatan tanaman di area perusahaan.
“Kegiatan perawatan bunga masih diperbolehkan secara internal, tetapi proses produksi harus dihentikan sampai semua izin selesai,” tambah Djoko.
Menurut Djoko, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menegakkan regulasi dan menciptakan iklim usaha yang tertib.
“Kami memastikan semua prosedur berjalan sesuai SOP. Ini adalah bentuk ketegasan dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…