Rian mengingatkan perusahaan untuk mematuhi sejumlah aturan, antara lain UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Perusahaan wajib menyediakan APD, memberikan pelatihan K3, dan melakukan pengawasan rutin. Jika abai, ada konsekuensi hukum serius,” jelasnya.
Rian menyebut bahwa perusahaan yang melanggar prinsip K3 berdasarkan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 bisa terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
“Selain itu, pengusaha bisa menghadapi hukuman pidana kurungan 3 bulan sampai 1 tahun atau membayar denda hingga Rp100 juta. Keluarga korban juga dapat menggugat secara perdata,” ujarnya.
Rian mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cianjur agar segera mengaudit Prosedur Operasi Standar (SOP) K3 di PT Lianhua Leather.
“Kami akan segera melakukan sidak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…