Hal ini memunculkan pertanyaan apakah ada perlindungan khusus dari pejabat daerah terhadap perusahaan tersebut.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pembangunan PT Lianhua Leather menutupi sempadan sungai.
“Jika terbukti melanggar, bangunan di sempadan sungai harus dibongkar sesuai aturan,” tegas Igun.
Menindak lanjuti sidak tersebut, Komisi III DPRD Cianjur berencana menggelar rapat koordinasi dengan Dinas PUTR, Dinas Perkim, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan aturan dan mitigasi dampak lingkungan.
“Kami akan pastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Igun.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…