“Kami harus menunggu regulasi tersebut sebelum bisa melanjutkan proses PAW,” tegasnya.
Sebelumnya, DPMD Cianjur merencanakan PAW Kepala Desa pada Mei 2025 dan telah menyusun tahapan pelaksanaannya. Namun, berdasarkan arahan Kemendagri dan surat edaran DPMD Provinsi Jawa Barat tertanggal 12 Februari 2025, pihaknya resmi menunda pemilihan tersebut.
“Saat ini, ada 15 desa yang mengajukan PAW, ditambah 1 desa karena kepala desanya berencana mengundurkan diri dengan alasan kesehatan,” jelas Dendi.
Dendi memastikan bahwa masing-masing desa telah menyiapkan anggaran untuk PAW melalui APBDes. Jika pelaksanaannya tertunda, pihaknya akan mengalihkan anggaran tersebut ke kegiatan lain agar tidak mengendap.
Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya di desa-desa yang menunggu pelaksanaan PAW, untuk bersabar dan tidak terpengaruh isu pembatalan yang beredar.
“Ini hanya penundaan, bukan pembatalan. Kami meminta pejabat desa tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik,” pungkas Dendi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…