Namun, pemilik pabrik berdalih bahwa pabrik sudah beroperasi sebelum pembangunan perumahan BRIS Residence.
“DLH hanya memberikan pengarahan kepada pabrik terkait standar cerobong asap, tetapi tidak ada tindakan tegas,” ungkap Sansan.
Sementara, Kepala Bidang Penaatan DLH Kabupaten Cianjur, Meydi, mengonfirmasi telah menerima laporan polusi udara dari warga BRIS Residence. Menurutnya, tim DLH sudah melakukan memediasi antara warga dan pabrik.
“Saya akan memastikan kembali tindakan yang sudah diambil, tetapi kemungkinan DLH sudah mengirimkan surat teguran sejak 2022 atau 2023,” ujar Meydi.
Meydi menegaskan pabrik wajib kelola limbah dan penuhi standar emisi sesuai PP No. 22/2021 tentang Lingkungan Hidup.
Pihaknya berjanji akan memverifikasi lebih lanjut, mulai dari perizinan hingga pengelolaan limbah, dan memastikan akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran. (ARM)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…