Dalam proses tersebut, Disperkim berperan sebagai Sekretaris Tim Verifikasi sekaligus Ketua Tim Sekretariat Penyerahan PSU Kabupaten Cianjur.
Selain itu, Disperkim mengingatkan seluruh pengembang perumahan di Cianjur agar segera menyerahkan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 75 Tahun 2022 mengatur kewajiban pengembang menyerahkan PSU paling lambat dua tahun sejak aturan itu diundangkan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…