“Kami pernah memberikan saran agar PT Lianhua menyelesaikan izin PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan gedung. Namun hingga saat ini, izinnya belum sepenuhnya rampung,” ungkap Wandi, Sabtu, 10 Mei 2025.
Menurut Wandi, perusahaan sedang memproses perizinan PBG untuk empat lokasi pembangunan.
Oleh karena itu, Disperkim mendesak perusahaan untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…