Heru menjelaskan, usia produktif kerja di Indonesia umumnya 18–60 tahun, meski beberapa profesi seperti dosen bisa bekerja hingga 65 tahun.
“Ini mencerminkan perbedaan antara negara berkembang dan negara maju. Harapannya, usia harapan hidup dan produktivitas kerja bisa terus meningkat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi pusat, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang usia kerja.
“Usia, gender, dan keterampilan pelamar harus benar-benar diperhatikan. Selain itu, sikap dan etika kerja juga penting karena setiap perusahaan punya aturan masing-masing,” ucapnya.
Jika SE resmi diterbitkan, Disnakertrans Cianjur siap melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
“Kami akan menunggu surat edarannya terlebih dahulu. Kalau sudah ada, kami siap melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…