“Sekolah wajib menginformasikan kondisi sarana prasarana kepada orang tua. Jika ada yang tergerak membantu, itu baik,” ujarnya.
Disdikpora akan memanggil kepala sekolah yang memberlakukan pungutan tidak sah, baik berupa infak maupun iuran wajib.
“Pertama, kita telusuri dulu. Kedua, jika melanggar, dana harus dikembalikan. Ketiga, kita pertimbangkan sanksinya,” tegas Ruhli.
Meski belum ada laporan resmi terkait pungutan berkedok infak, Disdikpora akan menginvestigasi lebih lanjut.
“Selama ini belum ada laporan, tapi kami akan mengecek semua,” tandasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…