RUANGPOJOK.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa handphone (HP) dan kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar, mendorong interaksi sosial, mencegah siswa bermain game online, serta mengurangi risiko kecelakaan.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa larangan ini sudah tercantum dalam surat edaran yang ditujukan ke seluruh sekolah, terutama jenjang SD dan SMP.
“Kami telah menginstruksikan larangan membawa HP dan kendaraan bermotor ke sekolah sejak lama. Surat edaran resmi juga sudah kami keluarkan,” ujar Ruhli setelah rapat dengan Bupati Cianjur pada Senin, 3 Maret 2025.
Ruhli menegaskan bahwa siswa tidak boleh membawa HP selama jam pelajaran. Namun, jika orang tua tetap ingin memberikan HP untuk keperluan komunikasi, HP tersebut harus dititipkan kepada wali kelas.
“Solusinya, HP disimpan oleh wali kelas. Wali kelas juga akan membuat grup komunikasi dengan orang tua untuk memudahkan koordinasi terkait perkembangan siswa,” jelasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…