Selaras dengan arahan Bupati Cianjur, Dr. Wahyu Ferdian, Pemerintah Kabupaten Cianjur berencana membuat regulasi baru yang melarang siswa membawa HP ke sekolah atau menggunakannya selama jam sekolah.
Disdikpora juga mempertegas larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Menurut Ruhli, kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah dan kepolisian yang melarang anak di bawah 17 tahun mengemudi.
“Siswa SD dan SMP jelas belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM. Membawa kendaraan bermotor berisiko tinggi terhadap keselamatan mereka,” tegas Ruhli.
Bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Ruhli menyarankan orang tua untuk mengantarkan anaknya secara langsung.
“Orang tua bisa mengantar anaknya menggunakan kendaraan pribadi. Jangan sampai anak disuruh membawa kendaraan sendiri atau menggunakan jasa orang lain yang tidak sesuai aturan,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…