Gambar Redaksi : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Ruhli Solehudin.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur akan memberikan sanksi kepada sekolah yang menggelar perpisahan, wisuda, atau study tour berbiaya mahal.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
“Kami akan mengecek seluruh satuan pendidikan. Apabila ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ruhli saat ditemui di kantornya, Jum’at, 5 Juni 2026.
Disdikpora menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/66/Disdikpora/03/2025 tentang study tour dan studi banding serta Surat Edaran Nomor 400.3.1/67/Disdikpora/03/2025.
Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan pesta kenaikan kelas dan perpisahan peserta didik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…