Pemerintah melarang sekolah memungut biaya secara paksa untuk kegiatan perpisahan, wisuda, study tour, maupun kegiatan serupa yang membebani orang tua siswa.
Ruhli menegaskan sekolah tetap dapat menggelar perpisahan selama kegiatan berlangsung sederhana dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah.
“Silahkan melaksanakan perpisahan secara sederhana, murah meriah, dan tidak memberatkan orang tua,” ujarnya.
Disdikpora juga meminta sekolah menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi wali murid.
Ruhli memastikan pihaknya akan menjatuhkan teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…