Foto Istimewa : Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Kementrian Sosial akan mencoret secara otomatis warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol).
Kebijakan ini berdasarkan integrasi data dalam sistem Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mampu mendeteksi perilaku tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial(Dinsos) Kabupaten Cianjur, Hermin Patriana, menegaskan bahwa sistem DTSEN kini memuat data tunggal seluruh penerima bansos.
“Jika ada penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, datanya akan muncul di sistem dan otomatis tidak akan mendapatkan bantuan,” ujar Hermin, Selasa 23 September 2025.
Sistem ini secara otomatis akan menyaring dan mencoret penerima yang terindikasi judi online.
Hermin menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…