Hingga kini, menurut Wandi, tidak ada satu pun dapur umum SPPG yang mengajukan perizinan. Padahal, status legal menjadi syarat mutlak bagi kegiatan pelayanan publik.
“Semua wajib punya izin. Dapur katering saja wajib. Kalau dari SPPG, sepengetahuan saya belum ada yang mengurus,” kata Wandi.
Perkim Cianjur hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Penerbitan izin resmi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami hanya memberi rekomendasi. Setelah itu, izin keluar dari PTSP dan bisa dicek lewat sistem,” ujarnya.
Wandi mengimbau SPPG segera mengurus izin untuk menghindari pelanggaran hukum.
Kelengkapan dokumen lingkungan dan keandalan bangunan harus dipastikan sebelum program Makan Bergizi terus berjalan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…