“Faktanya, lahan tersebut adalah milik pribadi dan dikomersialkan, yakni Jamaras Farm, yang dikelola oleh mantan Bupati Cianjur. Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana hibah APBD bisa turun ke tanah pribadi,” ujarnya.
Menurut Hadi, hibah APBD adalah uang publik yang wajib dikelola transparan dan akuntabel.
Ia menilai sejak tahap perencanaan hingga eksekusi, penyaluran hibah tersebut patut diduga tidak memenuhi prosedur.
“Masa hibah untuk pribadi? Ini temuan dari satu dinas saja, yakni Dinas Pertanian. Program tersebut hanya memberikan manfaat kepada satu orang dan dikomersialkan. Kami menduga ada pelanggaran etis bahkan potensi korupsi,” katanya.
Organisasi ini akan melayangkan surat klarifikasi dan mendatangi Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk menelusuri aspek administratif dan hukum penyaluran hibah.
“Kami ingin memastikan, apakah secara administratif dan hukum ada yang dilanggar. Jika ditemukan indikasi kuat, tentu akan kami dorong ke ranah hukum,” pungkas Hadi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…