Salah satu pengungkapan terbesar adalah penangkapan tersangka berinisial A di Kecamatan Tanggeung.
Polisi menyita 549,62 gram ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Cianjur selatan.
Narkoba menjalar di 16 kecamatan, diantaranya Cianjur tertinggi 9 kasus, disusul Karangtengah dan Cikalongkulon 4 kasus, serta Cipanas & Pacet 3 kasus
“Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengedarkan, menjual, dan menyalahgunakan narkotika maupun sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelas Tatang.
Para tersangka dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai pidana seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Tatang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan.
“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga Cianjur tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…