Dalam kesempatan itu, Asep juga menyoroti pentingnya Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ia menyebut regulasi tersebut dapat mempercepat penanganan kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.
Berdasarkan data Pemkab Sukabumi, hingga 2025 pemerintah berhasil menangani 382,08 hektare kawasan kumuh atau sekitar 56,8 persen dari total wilayah teridentifikasi.
Meski demikian, sekitar 300 hektare kawasan kumuh masih memerlukan penanganan lanjutan melalui program yang terencana dan berkelanjutan.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” ujarnya.
Asep berharap DPRD dan Pemkab Sukabumi dapat membahas ketiga Raperda tersebut secara konstruktif untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pembahasan tiga Raperda itu diharapkan memperkuat pembangunan desa, perlindungan perempuan, serta penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…