“Kita sempat menanyakan kepada keluarga terkait latarbelakang pekerjaan dan kronologi, dan ternyata keluarga tidak tau banyak. Namun saya harapkan ini jangan terulang kembali,” paparnya.
Menurutnya, seluruh perusahaan, khususnya di bidang konstruksi, wajib mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Memang dalam bekerja harus ada alat keselamatan diri bagi pekerja, dan harus dipenuhi haknya oleh pekerja,” ucapnya.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di seluruh perusahaan di wilayahnya.
“Kita masih cari penjelasan, kita cari informasi terhadap vendor, kita akan evaluasi jangan sampai terulang kembali. Kita akan lihat vendornya seperti apa, berbadan hukum atau tidak,” pungkasnya.
Keluarga korban meminta masyarakat hapus dan jangan sebarkan video kecelakaan kerja di PT Lianhua Leather Industry.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…