RUANGPOJOK.com – Pemerintah menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola 20% Dana Desa di Karangtengah untuk mendukung ketahanan pangan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Tujuannya adalah memastikan ketahanan pangan berjalan efektif, berkelanjutan, dan transparan.
Camat Karangtengah, Dony Herdyana, menyampaikan informasi ini dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Karangtengah di Aula Desa Bojong pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dony menegaskan bahwa BUMDes bertanggung jawab penuh mengelola dana ketahanan pangan sesuai regulasi terbaru.
“Pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana ketahanan pangan sebagai penyertaan modal bagi BUMDes. BUMDes wajib mengelola anggaran ini agar ketahanan pangan di desa tetap terjaga,” jelas Dony.
Untuk memastikan transparansi, setiap BUMDes membentuk badan pengawas BUMDesa. Badan ini berbeda dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bertugas mengawasi seluruh aktivitas pengelolaan dana ketahanan pangan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…