Foto ilustrasi : tindak asusila kepada anak dibawah umur oleh orang tuanya.
RUANGPOJOK.COM – Seorang lansia berinisial N (64 tahun) di Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Ironisnya, kasus ini berulang sejak 2023 saat korban masih di kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Sulistyo mengatakan, berdasarkan hasil keterangan, pelaku melakukan tindakan tersebut setelah terpapar konten pornografi dari ponsel korban.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kekerasan seksual ini terjadi saat korban masih kelas 1 SMP tahun 2023,” kata AKP Tono, Minggu, 6 April 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…