AKP Tono menjelaskan pelaku merampas ponsel korban, lalu mengajaknya ke kamar dengan dalih mengembalikan HP. Tiba-tiba, pelaku memperlihatkan video porno sebelum berhasil menyetubuhi korban.
Pihaknya menjerat Pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…