Foto Istimewa : Salah satu dapur MBG di Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan standar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melengkapi dokumen perizinan dalam waktu sebulan. Bila tidak, dapur SPPG terancam ditutup.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan aturan ini untuk menjamin keamanan dan mutu makanan, menyusul kasus keracunan terhadap anak sekolah di sejumlah daerah akibat santapan dari dapur MBG.
Tiga sertifikat yang wajib dimiliki ialah Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Penggunaan Air Layak.
Plt Kepala Dinkes Cianjur dr. I Made Setiawan mengatakan, dari Dinkes pihaknya sangat sepakat karena itu yang bisa menjamin SPPG bisa beroperasinal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami sepakat dengan kebijakan BGN. Itu yang menjamin SPPG beroperasi aman dan nyaman. Kalau ada kendala, SPPG bisa berkonsultasi ke Dinkes,” ujarnya, Jumat, 27 September 2025.
Menurut Made, sertifikasi mencakup pemeriksaan kelayakan air, sarana-prasarana, hingga kebersihan dapur. Ia menegaskan jangan ada
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…