Pengawasan ketat tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan ekosistem, penataan ulang manajemen pendakian, serta memberi ruang bagi alam melakukan regenerasi secara alami.
Penutupan pendakian, lanjut Agus, juga dimanfaatkan untuk membersihkan tumpukan sampah di jalur pendakian dan memperbaiki sistem pengelolaan pengunjung.
Agus menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran. Seluruh pendaki ilegal yang tertangkap telah dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika mengulangi perbuatannya atau ditemukan pelanggaran berat, kami akan langsung menjatuhkan sanksi blacklist, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaki di Gede Pangrango,” ujarnya.
Balai Besar TNGGP mengimbau masyarakat dan pecinta alam untuk menunggu pengumuman resmi pembukaan pendakian.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…