Korban ditemukan meninggal pada Minggu pagi, 24 Mei 2026. Seorang kerabat pelaku yang datang ke rumah menemukan korban tergeletak di kamar dan segera melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengarah kepada tersangka yang sempat meninggalkan wilayah Cianjur.
Tim Satreskrim Polres Cianjur menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam perkara ini, polisi memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel pengisi daya yang diduga digunakan saat pembunuhan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 dan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…