Gambar Redaksi : Kantor BKPSDM Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 000.8.3/215/BKPSDM/03/2026 serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Pemkab Cianjur menerapkan kebijakan WFA sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian kerja ASN saat libur nasional dan cuti bersama.
Namun, kebijakan ini tidak mencakup unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Pemkab memastikan sektor pelayanan publik tetap beroperasi normal agar kebutuhan warga tidak terhambat.
Pemkab menerapkan WFA dua hari sebelum libur Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri pada 25–27 Maret 2026.
Selama periode tersebut, ASN menjalankan tugas secara daring dengan dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…