“Sedang diproses, menunggu bukti penerimaan dari orang tua,” katanya singkat.
Eri menegaskan bahwa data penerima manfaat pada aplikasi pusat tak bisa dimanipulasi.
Jika sekolah tidak menyalurkan dana sesuai data resmi, maka sekolah wajib bertanggung jawab.
“Data di aplikasi tidak bisa dibohongi. Kalau terbukti tidak sampai ke siswa, pihak sekolah harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga meminta media memberikan data yang valid jika memiliki temuan tambahan agar dapat dicocokkan dengan data sekolah.
“Kalau punya data, silakan cocokkan dengan data sekolah dan lakukan pengecekan ke orang tua,” ujarnya.
Menurut Eri, Disdikpora rutin menyosialisasikan pengawasan dan pencegahan penyimpangan dana pendidikan kepada koordinator wilayah dan kepala sekolah.
Berbagai bentuk pembinaan dan monitoring disebut telah dilakukan secara terprogram.
“Sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan sudah rutin kami lakukan. Setiap laporan atau temuan selalu kami respons sesuai kapasitas,” ujarnya menambahkan.
Disdikpora meminta masyarakat melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan program pendidikan di Cianjur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…