“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana seorang dokter yang identik dengan upaya menyelamatkan pasien justru menghadapi kritik karena kebijakan yang dinilai dapat mempersulit akses layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Hendra berpendapat kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berkaitan dengan hak dasar masyarakat.
Ia mengutip sejumlah regulasi, mulai dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ia juga menyinggung nilai moral dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang menurutnya menempatkan kepentingan kesehatan masyarakat sebagai prioritas.
Dalam pernyataannya, Hendra mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur membatalkan skema UHC Cut-Off dan mengembalikan layanan menjadi UHC Prioritas tanpa pembatasan.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Cianjur menggunakan hak interpelasi maupun hak angket untuk mengevaluasi kebijakan tersebut serta penggunaan APBD yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
Hendra menegaskan, apabila tidak ada langkah perbaikan dalam waktu dekat, kelompok masyarakat yang menolak kebijakan itu akan menggelar aksi protes secara konstitusional.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.…
RUANGPOJOK.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menegaskan…
RUANGPOJOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengingatkan pengusaha Internet Service Provider (ISP) agar mengantongi izin…
RUANGPOJOK.COM - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) sebagai tersangka…
RUANGPOJOK.COM - Polres Cianjur menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe…
RUANGPOJOK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali membongkar bangunan dan kios…