Ia mendukung kebijakan tersebut karena memudahkan masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
“Samsat yang berada di bawah koordinasi pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan surat edaran gubernur. Kebijakan ini membantu masyarakat saat membayar pajak,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat itu menegaskan seluruh kantor Samsat harus menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.
Ia juga mendorong penguatan landasan hukum agar kebijakan tersebut memiliki kepastian dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kalau diperlukan, kebijakan ini dapat diperkuat melalui peraturan daerah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…