Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci sistem pengolahan limbah maupun aktivitas di dalam dapur tersebut.
“Saya tidak tahu aktivitas di dalamnya seperti apa, termasuk apakah dapur itu memiliki IPAL atau tidak,” ucapnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan itu tertuang dalam SIPERS-166/BGN/03/2026 dan mewajibkan setiap SPPG mengelola limbah operasional secara bertanggung jawab.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pengelolaan limbah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan.
Menurutnya, setiap SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga wajib memastikan limbah dikelola sesuai prinsip higiene dan sanitasi pangan.
BGN juga membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dan limbah domestik.
Program MBG sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…