“Tanpa dokumen resmi, anak bisa kesulitan mendaftar sekolah. Jadi, ada dampak positif dari kepastian hukum perceraian,” ujarnya.
Ia menambahkan, edukasi soal pernikahan dan pencatatan sipil menjadi penting.
“Menikah itu harus ada surat nikah. Kami dorong warga untuk berkonsultasi dengan kader urusan agama agar hak-hak perempuan terlindungi,” tutur Onnie.
Sosialisasi perda ini diharapkan memberi pemahaman baru bagi warga Benjot soal pentingnya perlindungan perempuan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…