“Pernyataan Kepala Dinas Perizinan, jika ada kegiatan di proyek tersebut tanpa izin, silakan laporkan kepada kami. Nanti akan kami teruskan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ujar Muhammad Nur.
Sebagai bentuk sikap tegas, warga memasang enam spanduk penolakan di sejumlah titik strategis.
Dua spanduk berdiri di Kampung Pangkalan, satu di Awilarangan, dua di Garogol Kulon, dan satu di Garogol Kidul.
Spanduk-spanduk itu menjadi simbol perlawanan warga yang tidak ingin wilayahnya kembali dibayangi persoalan lingkungan.
Warga menilai keberadaan kandang ayam skala besar di tengah permukiman ibarat “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat meledak dalam bentuk konflik sosial dan krisis kesehatan.
Mereka meminta pemerintah daerah berpihak pada keselamatan warga, bukan pada kepentingan investasi semata.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu sikap resmi pemerintah daerah terkait izin operasional peternakan tersebut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…