Wilayahnya mencakup tujuh desa, yakni Karangwangi, Cidamar, Kertajadi, Jayapura, Cisalak, Sukapura, dan Karyabakti.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cidaun Gagan memastikan kabar pemekaran itu belum memiliki dasar resmi.
“Sampai saat ini belum ada rencana pemekaran Kecamatan Cidaun. Pemekaran harus diawali dengan kajian,” tegas Gagan, Selasa, 24 Maret 2026.
Ia menjelaskan, proses pemekaran wilayah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2.
Aturan tersebut mewajibkan pemenuhan tiga syarat utama, yakni persyaratan dasar, teknis, dan administratif yang dituangkan dalam kajian serta ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Untuk Kecamatan Cidaun, ketiga persyaratan itu belum berproses,” ujarnya.
Gagan juga menilai kondisi geografis Cidaun masih mendukung pelayanan pemerintahan tanpa perlu pemekaran.
Jarak antar desa ke pusat kecamatan relatif terjangkau dan tidak harus melintasi wilayah kecamatan lain.
“Wilayah desa di Cidaun cenderung mudah dijangkau karena berada dalam satu garis, baik pesisir maupun pegunungan,” katanya.
Hingga kini, wacana pemekaran Kecamatan Cidaun dipastikan masih sebatas informasi lama yang kembali beredar di media sosial.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…