“Kolom pekerjaan sudah dikunci oleh sistem pusat. Operator hanya memilih dari daftar yang tersedia, tidak bisa mengetik atau membuat sendiri,” ujar Asep, Kamis, 22 Januari 2026.
Asep menegaskan masyarakat tidak dapat menentukan sendiri jenis pekerjaan di luar kategori resmi.
“Mau diganti jadi pewaris keluarga Zhang atau CEO Boss Raja Cilok tetap tidak bisa. Jika ada yang beredar, besar kemungkinan itu hanya editan atau bukan data resmi,” tegasnya.
Untuk pekerjaan dengan sebutan tidak formal, Disdukcapil menyesuaikannya ke dalam klasifikasi resmi yang tersedia di sistem, seperti wiraswasta atau pedagang.
Karena itu, Disdukcapil Cianjur mengimbau masyarakat agar menyampaikan data pekerjaan yang benar dan sesuai aturan saat melakukan perekaman atau pembaruan data kependudukan.
Disdukcapil memastikan seluruh data pekerjaan dalam e-KTP telah melalui kajian pemerintah pusat dan bersifat baku, sehingga masyarakat tidak dapat mengubahnya sesuai keinginan pribadi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…