“Kami fokus melindungi korban dan memastikan pendampingan psikologis berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Namun, ia membuka ruang penyelesaian melalui mediasi selama hak korban tetap terpenuhi dan tidak mengabaikan aspek hukum.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Muhamad Wahyu Ferdian, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik perundungan di lingkungan sekolah.
“Bullying tidak dibenarkan, apalagi di Cianjur yang menjunjung nilai ‘someah’. Tidak ada alasan untuk melakukan perundungan, baik oleh teman maupun senior,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah daerah akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
Pemkab Cianjur juga mengevaluasi pengawasan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…