“Akun-akun yang mengarah pada provokasi akan kami telusuri, baik akun pribadi maupun yang menyebarkan ajakan tawuran. Nantinya akan kami koordinasikan dengan pihak sekolah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Disdikpora mendorong sekolah untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital siswa dan mengarahkan mereka pada kegiatan yang positif serta produktif.
Ipan menegaskan, pengawasan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur yang diatur dalam Peraturan Menteri komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
“Aturan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, sehingga diharapkan dapat mengurangi penyebaran konten negatif,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan akan difokuskan pada platform populer seperti Instagram, TikTok, dan game daring seperti Roblox, khususnya bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Ke depan, sekolah diminta mendata serta memantau akun media sosial siswa melalui wali kelas sebagai langkah pengendalian perilaku di ruang digital.
“Sekolah harus mengetahui akun media sosial siswa agar bisa dipantau dan diarahkan ke hal-hal yang positif,” tandasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…