Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga terhubung dengan wilayah Sumatera dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso mengapresiasi sinergi aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2026.
Menurut Affan, sebagian besar narkotika yang beredar di Indonesia saat ini berasal dari luar negeri.
“Narkotika saat ini banyak berasal dari luar negeri, terutama Kamboja, melalui jalur Thailand dan Malaysia,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…