Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pemukulan, tendangan, serta tindakan kekerasan lainnya yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres mengungkapkan fakta memilukan di balik peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengambil dua labu siam dari kebun pelaku untuk kebutuhan makan berbuka puasa karena kondisi ekonomi keluarganya sedang sulit.
“Cukup miris bagi kita semua. Dari keterangan keluarga, korban mengambil dua buah labu siam untuk makan berbuka puasa. Kondisi ekonomi keluarga memang sedang tidak baik,” kata Alexander.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, Polres Cianjur bersama unsur TNI dari Koramil Cugenang juga memberikan bantuan tali asih kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
Kapolres menegaskan bahwa persoalan sekecil apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
“Tindak pidana tidak harus berakhir dengan kekerasan. Jika kekerasan dilakukan, justru akan menambah masalah hukum baru, seperti yang saat ini sedang kami tangani,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Polisi juga memastikan dugaan bahwa korban kerap mengambil hasil kebun masih belum tervalidasi secara hukum. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…