“Setelah melakukan pencurian, Rasidin diduga menjual barang-barang hasil curian kepada beberapa pihak (penadah) di Pasar Patrol, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 5 Agustus 2025,” ungkap AKBP Yongki.
Penyidik mengembangkan kasus dan mengamankan dua penadah. Abdul Basir membeli dua kalung emas seharga Rp8 juta, sementara Soleh membeli 10 kalung senilai Rp22 juta.
“Dua penadah lain, Eka membeli 5 kalung emas seharga Rp8 juta, dan Katum 10 kalung emas seharga Rp16 juta. Kedua tersangka sebagai penadah masih buron,” ucapnya.
Polisi menjerat Rasidin dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, para penadah menghadapi Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Cianjur meminta masyarakat melaporkan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku atau penadah yang masih buron.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…