Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Kapolres menyebut motif pembacokan diduga karena salah sasaran.
Para pelaku sebelumnya terlibat saling tantang dengan kelompok lain melalui media sosial Instagram dan keliru mengira korban sebagai lawannya.
“Pelaku mengira korban adalah pihak yang menantang mereka di media sosial. Faktanya, korban tidak terlibat dan menjadi salah sasaran,” kata Kapolres.
Kemudian, tim opsnal Satreskrim Polres Cianjur menangkap para tersangka dalam rangkaian operasi dini hari dari 23 – 25 Januari 2026.
Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan untuk melengkapi alat bukti.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, sejumlah senjata tajam seperti celurit, gosir, dan besi runcing, pakaian yang digunakan pelaku, serta beberapa telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak serta tidak menjadikannya sarana provokasi yang berujung kekerasan
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…